Jumat, 14 Februari 2020

RINGKASAN BUKU MEMAHAMI BISNIS BANK SYARIAH





BAB 1
PERBANKAN SYARIAH
A.      GAMBARAN UMUM
Sejarah perkembangan bank syariah dimulai dengan berdirinya Bank Mit Ghamr pada tahun 1963 di Mesir. Bank tersebut tidak berumur panjang dan terpaksa ditutup pada 1967 karena alasan politik.
Pendirian bank syariah di Indonesia berawal dari lokakarya “bunga bank dan perbankan”. Terbentuknya bank syariah pertama dengan nama PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada 1 November 1991 di Jakarta. Berdasarkan akte pendirian oleh notaris Yudo Paripurna, SH. Dengan surat izin Menteri Kehakiman No.C:2413HT.01.01.
Perkembangan bank syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang selain menyediakan jasa perbankan/keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah. Sejak tahun 1998 sustem perbankan syariah telah menunjukkan perkembangan yang cukup pesat, yaitu dari 50 persen pertumbuhan aset rata-rata per tahun. Sampai akhir 2013, terdapat 11 bank syariah dan 24 UUS dengan perkembangan yang baik.
Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melakukan transaksi keuangannya secara syariah, perkembangan perbankan syariah telah mendorong munculnya lembaga keuangan syariah lain, seperti asuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, serta lembaga pendidikan yang membuka program studi ekonomi dan lembaga keuangan syariah.
B.       PRINSIP BANK SYARIAH
Semua hukum yang ditentukan oleh Allah Swt. memiliki maksud dan tujuan bagi kemaslahatan manusia. Maqashid syariah mencakup pemeliharaan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, harta.
1.        Memelihara agama
a.    Dharuriyah: melaksanakan dan mendirikan shalat.
b.    Hajiyah: melaksanakan ketentuan agama dengan maksud  menghindari kesulitan seperti shalat jamak bagi orang yang bepergian.
c.    Tahsiniyah: menjaga kebersihan seperti membersihkan badan, pakaian, dan tempat sholat.
2.        Memelihara jiwa
a.       Dharuriyah: memenuhi kebutuhan pokok seperti makan dan minum.
b.       Hajiyah: dibolehkannya berburu binatang untuk keperluan makanan.
c.        Tahsiniyah: tata cara makan dan minum.
3.        Memelihara akal
a.       Dharuriyah: diharamkannya minuman beralkohol
b.      Hajiyah: dianjurkannya menuntut ilmu
c.       Tahsiniyah:tidak berkhayal atau mendengarkan sesuatu yang tidak bermanfaat.
4.        Memelihara keturunan
a.      Dharuriyah:disyariatkan untuk menikah dan dilarang untuk berzinah
b.      Hajiyah: menyebutkan mahar pada saat akad nikah
c.       Tahsiniyah: disyaratkannya lamaran dan perayaan dalam perkawinan  
5.        Memerihara harta
a.         Dharuriyah: larangan mengambil harta orang lain secara tidak sah
b.         Hajiyah: syariat jual beli saham
c.         Tahsiniyah: menghindarkan diri dari penipu
Produk-produk yang terdapat dalam bank syariah:
1.         Akad-akad dalam bank syariah
a.    Kelompok akad tabarruk
Perjanjian berorientasi nonprofit transaction bukan untuk mencari keuntungan komersial.
1)   Meminjamkan harta
a.       Qard
Peminjaman tanpa mensyaratkan suatu apapun dalam jangka waktu tertentu.
b.      Rahn
Berutang atau meminjamkan sesuatu yang disertai penyerahan jaminan tertentu.
c.       Hawalah
Pemberian pinjaman yang disertai dengan jaminan untuk dijadikan objek anjak piutang.

d.      Kafalah
Ikut menanggung wanprestasi yang dilakukan oleh seseorang atau suatu pihak.
2)   Meminjamkan jasa
a.       Wakalah
Melakukan sesuatu untuk mewakili orang lain atau pihak tertentu.
b.      Wadiah
Menawarkan jasa untuk melakukan pemeliharaan atau penitipan sesuatu.
c.       Wakaf
Memberikan sesuatu kepada pihak lain dengan tujuan untuk kepentingan umum dan agama.
d.      Hibah, Hadiah, Sedekah
Pemberian yang dilakukan secara sukarela kepada pihak lain.
b.      kelompok akad tijarah
Perjanjian yang berorientasi profit transaction. Transaksi ini untuk mencari keuntungan komersial seperti akad investasi,
1)      Natural Centartainty Contract (NCT)
a.       akad jual beli: al ba’I naqdan, al ba’I muajjal, murabahah,salam, istishna.’
b.      akad sewa-menyewa: ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik.
2)      Natural Uncertainty Contruct (NUC)
a.       Musyarakah (syirkah atau berserikat): Mufawadah, Inan, Wujuh (wajah), ‘Abdan.
b.      Mudharabah
3)    Muzara’ah
4)   Mukhabarah
C.    FUNGSI DAN PERANAN BANK SYARIAH DALAM SISTEM KEUANGAN
1.      Fungsi umum
Fungsi umum bank syariah pada umumnya penghimpunan dana (mudharib), penyalur dana (shahibul mal), dan pelayanan jasa keuangan.
2.      Fungsi khusus
Bank syariah memiliki fungsi khusus diantaranya agent of trust, agent of development, agent of service, agent of social, dan agent of business.
3.      Peran bank syariah dalam sistem keuangan
Bank syariah juga mempunyai peran penting dalam sistem keuangan nasional diantaranya yaitu pengalihan aset (asset transmutation), transaksi (transaction), likuiditas (liquidity), broker for business.
4.      Peran otoritas perbankan
Untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut, bank Indonesia memiliki tiga tugas utama:
a.       Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
b.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
c.       mengawasi operasional perbankan
D.    KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH
1.      Bank Syariah
2.      Usaha Usaha Syariah
3.      Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
BAB 2
KOMUNIKASI DI TEMPAT KERJA
A.      GAMBARAN UMUM
Komunikasi merupakan upaya untuk mendorong orang lain agar menginterpretasikan apa yang diinginkan oleh seseorang sehingga tercapai kesamaan dan saling pengertian. Seorang banker harus memiliki kemampuan dan kecakapan dalam berkomunikasi (communication skill) untuk menunjang pekerjaannya.
B.       PRINSIP KOMUNIKASI DALAM ISLAM
Dalam Islam terdapat beberapa unsur yang menjadi prinsip komunikasi interaktif dan positif yaitu Qaulan sadida (perkataan yang benar), qaulan ma’rufa (perkataan yang baik), qaulan layyina (perkataan yang lemah lembut), qaulan maisura (perkataan yang pantas), qaulan baligha (perkataan yang efektif-membekas jiwa), dan qaulan karima (perkataan mulia dan penuh penghormatan).
C.      MANFAAT KOMUNIKASI DI TEMPAT KERJA
Manfaat komunikasi bagi karyawan, antara lain:
1.         Memperoleh keterangan atau informasi yang diperlukan dalam bekerja.
2.         Mampu mewujudkan kerja sama antar personel untuk membentuk tim yang solid.
3.         Menciptakan layanan yang baik bagi pihak internal dan eksternal perusahaan.
4.         Mempermudah dalam mengambil keputusan.
5.         Memudahkan dalam penyampaian kebijakan, peraturan, dan ketentuan yang berlaku di tempat kerja.
6.         Meningkatkan nilai kebersamaan
7.         Mempermudah karyawan dan pimpinan dalam mengakses perkembangan ilmu dan teknologi.
Manfaat komunikasi bagi organisasi perusahaan, antara lain:
1.         Menciptakan kepuasan kerja
2.         Menyelesaikan konflik
3.         Meningkatkan produktivitas
D.      KONTEKS KOMUNIKASI
Dalam mengklasifikasikan komunikasi, beberpa pakar telah mengklasifikasikan komunikasi dalam berbagai konteks sehingga dapat digunakan dalam beberapa tingkat, bentuk, situasi, keadaan, arena, jenis, cara, dan pertemuan. Indikator yang paling umum digunakan dalam mengklasifikasikan komunikasi berdasarkan konteks atau tingkat diantaranya terdiri dari komunikasi intrapersonal, komunikasi interpersonal, komunikasi kelompok, komunikasi publik, komunikasi organisasi,dan komunikasi massa.
E.       KOMUNIKASI YANG EFEKTIF
Untuk mencapai komunikasi yang efektif, maka diharuskan dapat menghasilkan lima hal, yakni pengertian, kesenangan, pengaruh pada sikap, hubungan yang makin baik, serta tindakan. Selain itu, perlu dipahami bahwa ada lima hal yang membuat komunikasi berlangsung efektif, diantaranya komunikator yang berperan baik, tujuan komunikasi jelas, isi komunikasi jelas, alat komunikasi tepat, komunikasi menarik.

BAB 3
PRODUK DANA DAN JASA PERBANKAN
A.      GAMBARAN UMUM
Untuk memahami operasional bank syariah diperlukan pengetahuan tentang prinsip dasar bank syariah. Dalam bab ini akan dibahas mengenai berbagai produk dana dan layanan yang ada di bank syariah.
Secara teknis beberapa produk dan layanan bank syariah menyerupai produk dan layanan bank konvensional, namun secara prinsip memiliki ketidaksamaan yang didasari adanya perbedaan akad.
B.       PRODUK DANA
1.    Giro Syariah
Pengalaman dana masyarakat yang dihimpun bank syariah dalam bentuk giro dapat menggunakan akad wadiah yadh dhamanah dengan prinsip titipan dan bagi hasil (mudharabah).
2.    Instrumen Pembayaran
Beberapa instrument pembayaran ialah sebagai berikut:
a)    Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek yang dikeluarkan oleh bank untuk nasabah rekeing giro terdiri atas: cek atas nama, cek atas unjuk (bearer cheque), cek silang (cek silang umum dan cek silang khusus)
b)   Bilyet giro merupakan surat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening yang disebutkan namanya.
c)    Instrument pembayaran lainnya: nota debit, draft atau wesel, endorsement
3.    Tabungan Syariah
a)         Tabungan wadiah merupakan tabungan dengan prinsip titipan
b)        Deposito mudharabah merupakan simpanan pihak ketiga yang dapat ditarik pada waktu tertentu.


C.       JASA PERBANKAN SYARIAH
Jasa bank adalah aktivitas yang dilakukan oleh bank secara lansung atau tidak lansung terkait dengan fungsinya sebagai lembaga intermediasi. Jasa perbankan syariah diantaranya:
1.    Transfer adalah jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana sesuai dengan perintah pemberi amanah yang ditujukan untuk kepentingan pihak yang ditunjuk sebagai pihak penerima. Transfer terbagi menjadi dua yaitu transfer keluar dan masuk.
2.    Inkaso adalah kuasa yang diberikan oleh nasabah kepada bank untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga yang disertai dokumen atau tanpa dokumen.
3.    Kriling adalah cara penyelesaian utang piutang antara bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat berharga pada suatu daerah tertentu.
4.    Sistem bank Indonesia merupakan sistem transfer dan elektronik antar peserta dalam mata uang rupih yang penyelesaiannya dilakukan seketika per transaksi secara individu.
a)    Jenis transaksi yang harus diselesaikan via sistem BI-RTGS
b)   Instruksi transfer
c)    Pelaksanaan instruksi transfer
d)   Biaya transfer dan jam pelayanan BI-RTGS
5.    Letter of credit syariah adalah perjanjian yang melibatkan bank selaku issuing bank yang bertindak atas permintaan dan instruksi nasabah sebagai jaminan untuk melakukan: pembayaran, memberikan kuasa pada bank lain untuk melakukan pembayaran, mengaksep, dan membayar wesel-wesel berikan kuasa kepada bank lain untuk melakukan negosiasi.
a)    Letter of credit impor syariah
b)   Letter of credit ekspor syariah
6.    Bank garansi adalah suatu fasilitas noncase financing yang diberikan oleh bank kepada pihak lain seperti yang diminta nasabah sebagai penjamin jika terjadi one prestasi.
7.    Safe deposite box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat berharga yang dirancang secara khusus dan ditempatkan dalam ruang hasanah yang kokoh untuk menjaga keamanan barang.
8.    Electronic banking (E-banking) adalah layanan yang memudahkan nasabah untuk melakukan transaksi.
9.    Sharf (transaksi jual beli valuta asing) adalah layanan transaksi untuk jual beli mata uang asing sesuai dengan kurs mata uang lainnya.

BAB 4
PASAR UANG, PASAR MODAL, & INVESTASI
A.  GAMBARAN UMUM
Bab ini menjelaskan mengenai pasar uang antar bank syariah, pertukaran valuta asing, serta pasar modal yang sesuai dengan prinsip syariah sebagai pengetahuan investasi yang dilakukan oleh bank dan nasabah.
B.  TRANSAKSI PASAR UANG ANTAR BANK SYARIAH
Bank syariah tidak luput dari pengelolan likuiditas akibat kekurangan atau kelebihan dana karena adanya perbedaan waktu penerimaan dengan penempatan dana atau dana yang terhimpun belum tersalurkan kepada pihak yang memerlukan. Untuk itu, diperlukan media yang efisien dan sesuai syariah berupa pasar uang antar bank syariah.
C.  INSTRUMEN PASAR UANG SYARIAH
1.      Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS)
2.      Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS)
Merupakan penempatan dana rupiah di Bank Indonesia yang menggunakan akad wadiah dan berjangka waktu 14 hari kalender.
3.      Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (SIMA)
Merupan sertifakat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) yang digunakan sebagai sarana investasi jangka pendek pasar uang antar bank syariah dengan akad mudharabah.
D.  TRANSAKSI PASAR MODAL SYARIAH
1.      Saham merupakan bukti kepemilikan perusahaan yang mempunyai hak suara dan mendapat dividen yang terdiri atas: saham biasa, saham preferen, saham convertible.
2.      Obligasi Syariah adalah salah satu instrument investasi yang dikenal di pasar modal selama ini. Model investasi ini seperti surat berharga jangka panjang yang bersifat hutang dan dikeluarkan oleh emiten.
a)    Obligasi syariah mudharabah
b)   Obligasi syariah ijarah
3.      Reksadana syariah merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan oleh manajer investasi dan portofolio efek. Pihak yang terkait dengan pihak reksadana adalah investment company.
a)         Reksadana terbuka (open end) adalah reksadana yang dapat dijual kembali sahamnya kepada reksadana dan wajib membeli bagi saham-saham yang dijual oleh investornya.
b)        Reksadana tertutup (close end) merupakan kebalikannya, tidak dapat dijual kembali kepada manajer investasi karena penjual dan perdana dilakukan melalui public overing dan secondary market melalui bursa.
E.  DASAR-DASAR INVESTASI
Seorang manajer investasi atau seorang investor dalam melakukan investasi adalah menjaga dana yang diinvestasikan dan bagaimana memberikan hasil yang cukup memadai sesuai dengan risk appetite dalam jangka waktu tertentu tanpa mengabaikan aspek syariahnya.
1.    Prinsip Investasi
Prinsip yang perlu dipedomani dalam melakukan investasi adalah high risk and high return dan do not put your money in one basket.
2.    Kegiatan Pokok Investasi
Investasi harus memperhatikan hal-hal berikut:
a)    Analisis terhadap instrument investasi.
b)   Upaya proteksi kemanan terhadap pokok investasi.
c)    Menilai kewajaran return yang diterima terhadap risiko yang mungkin timbul.
3.    Tahapan Investasi
a)    Penentuan tujuan investasi
b)   Penentuan kebijaksanaan investasi
c)    Pemilihan strategi portofolio investasi
d)   Monitoring dan penilaian
4.    Strategi Portofolio
a)    Buy and hold strategy
b)   Active management strategy
c)    Immunization strategy

BAB 5
BANCASSURANCE & WEALTH MANAGEMENT
A.      GAMBARAN UMUM
Bancassurance mulai dipopulerkan di Prancis pada 1970-an dan baru efektif dipasarkan di negara tersebut tahun 1980. Produk ini merupakan hasil kemitraan asuransi yang bersinergi dengan perbankan sehingga tercipta saluran distribusi strategis karena bank bisa menawarkan produk asuransi, dan sebaliknya dapat menjual produk bank.
B.       BANCASSURANCE
Bancassurance merupakan aktivitas pemasaran produk asuransi oleh bank yang didasari kerjasama antar bank dengan perusahaan asuransi. Aktivitas bancassurance dapat di klasifikasikan berupa referensi yakni kerjasama, distribusi, dan integrasi produk bank dengan asuransi. Referensi ini dapat dibedakan menjadi
1.         Referensi dalam rangka produk bank
2.         Referensi tidak dalam rangka produk bank
3.         Integrasi produk
C.      PILAR-PILAR ISLAMIC WEALTH MANAGEMENT
Konsep wealth management yang diterapkan secara konvensional berbeda dengan prinsip Islamic wealth management yang berlandaskan syariah karena ada perbedaan dalam memposisikan harta dan kepemilikan, pengelolaan, serta pemanfaatannya yang berasaskan ekonomi tauhid.
Menurut Eko Pratomo, konsep tersebut tertuang dalam Islamic financial planning yang mengacu pada aspek Islamic, yaitu pendapatan (income), pengeluaran (Spending), kebutuhan hidup jangka panjang hingga hari tua pada saat pension dan kehidupan akhirat (Longevity). Asuransi (Assurance), pengelolaan utang (managemen of debt), investasi (Investment) dan pembersihan harta (cleansing).





BAB 6
KONSEP DASAR PEMBIAYAAN
A.      GAMBARAN UMUM
Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang memiliki fungsi intermediary, yaitu menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan kepada kelompok masyarakat yang memerlukan. Bank yariah melandasi kegiatan penyaluran pembiayaannya dengan al-Qur’an dan hadis.
B.       PRINSIP PEMBERIAN PEMBIAYAAN
Pembiayaan merupakan aktivitas utama bank yang merupakan pendapatan bagi bank syariah. Ada beberapa prinsip-prinsip pembiayaan diantaranya sebagai berikut:
1.         Prinsip Evaluasi Pembiayaan
Evaluasi pembiayaan merupakan salah satu upaya bank untuk memastikan bahwa pembiayaan yang disalurkan sesuai dengan kebutuhan nasabah, pe,biayaan dapat dimanfaatkan, serta pembiayaan  dapat dikembalikan pada waktu yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan pembiayaan.
Salah satu prinsip yang sering dipakai dalam evaluasi pembiayaan adalah prinsip 5 C yaitu:
a)        Character (bank checking, trade checking, dan informasi)
b)        Capacity (pendekatan historis, finansial, yuridis, manajerial, dan teknis)
c)        Capital
d)        Condition of economy
Beberapa hal yang dapat digunakan dalam menganalisis condition of economy, antara lain:
1.        Regulasi pemerintah pusat dan daerah
2.        Kondisi makro dan mikro ekonomi
3.        Situasi politik dan keamanan
4.        Kondisi lain yang memenuhi pemasaran
5.        Collateral   


2.             Four Eye Principal
Merupakan prinsip dalam proses pembiayaan yang memisahkan kewenangan diantara unit-unit yang terlibat dalam proses pembiayaan. Dengan Four Eye Principal pengambilan keputusan dalam pemberian pembiayaan minimal dilakuan oleh dua pihak, yaitu pejabat bank yang masing-masing berasal dari unit bisnis dan unit resiko pembiayaan.
3.             Prinsip One Obligor
Salah satu tujuan pelaksanaan prinsip one obligor adalah agar fasilitas pembiayaan yang diberikan tidak melampaui batas maksimum pemberian pembiayaan (BMPP) atau legal financing limit.
4.             Prinsip kondolidasi eksposur
Prinsip kondolidasi eksposur merupakan pendekatan untuk mengetahui total pembiayaan yang diperoleh nasabah maupun grup nasabah dengan menjumlahkan pembiayaan yang telah dan akan diberikan oleh bank kepada nasabah pembiayaan maupun grup nasabah pembiayaan tersebut.
5.             Kepatuhan terhadap regulasi
Pemberian fasilitas pembiayaan kepada nasabah/calon nasabah harus mengacu pada regulasi.
6.             Prinsip pemantauan pembiayaan
Pemantauan pembiayaan merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pemberian pembiayaan. Dengan pemantauan yang konsisten, bank dapat segera mengetahui gejala-gejala penurunan kualitas pembiayaan.
C.           JENIS PEMBIAYAAN
Jenis pembiayaan dapat dikelompokkan berdasarkan jangka waktu, sifat penggunaan, dan keperluan. Secara lengkap, jenis pembiayaan terdiri dari:
1.        Jenis pembiayaan berdasarkan tujuan penggunaan
Berdarkan tujuan penggunaan pembiayaan dapat dibedakan menjadi:
a)         Pembiayaan konsumtif,
Pembiayaan konsutif yaitu pembiayaan yang diberikan kepada nasabah yang digunakan untuk membiayai barang-barang konsuntif. Jenis pembiayaan ini termasuk dalam jenis pembiayaan:
1)              Pembiayaan perumahan
2)              Pembiayaan mobil
3)              Pembiayaan multi guna
4)              Kartu pembiayaan
b)         Pembiayaan komersial
Yaitu pembiayaan yang diberikan kepada per orangan atau badan usaha yang digunakan untuk membiayai suatu kegiatan usaha tertentu. Pembiayaan yang termasuk dalam jenis pembiayaan komersial:
1)        Pembiayaan mikro
2)        Pembiayaan usaha kecil
3)        Pembiayaan usaha menengah
4)        Pembiayaan korporasi
2.        Jenis pembiayan berdasarkan keperluan dapat dikelompokkan menjadi:
a.         Pembiayaan modal kerja
b.         Pembiayaan investasi
c.         Pembiayaan proyek
3.        Jenis pembiayaan berdasarkan cara penarikan
Jenis pembiayaan berdasarkan penarikan berdasarkan cara penarikan dibedakan menjadi tiga yaitu: pembiayaan sekaligus, pembiayaan bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan, rekening Koran (revolving) atau penarikan sesuai kebutuhan.
4.        Jenis pembiayaan berdasarkan metode pembiayaan
Jenis pembiayaan berdasarkan metode pembiayaan dibedakan menjadi dua yaitu: pembiayaan bilateral dan pembiayaan sindikasih.
5.             Jenis pembiayaan berdasarkan jangka waktu
Jenis pembiayaan berdasarkan jangka waktu dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu; pembiayaan jangka pendek, pembiayaan jangka menengah, pembiayaan jangka panjang.
6.             Jenis pembiayaan berdasarkan penarikan
Jenis pembiayaan berdasarkan penarikan dibedakan menjadi pembiayaan lansung dan pembiayaan tidak langsung.

7.              Jenis pembiayaan berdasarkan sifat pelunasan
Jenis pembiayaan berdasarkan sifat pelunasannya dikelompokkan menjadi: pembiayaan dengan angsuran dan pembiayaan yang dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
8.             Jenis pembiayaan berdasarkan valuta
Jenis pembiayaan berdasarkan valuta yaitu pembiayaan dengan valuta, serta pembiayaan dalam valuta mata uang lainnya, seperti US dollar, Yen, dll.
9.             Jenis pembiayaan berdasarkan lokasi bank
Jenis pembiayaan berdasarkan lokasi bank dikelompokkan menjadi dua yaitu pembiayaan shonre dan pembiayaan offshore.
10.         Jenis pembiayaan berdasarkan perjanjian atau akad pembiayaan
Jenis pembiayaan berdasarkan perjanjian atau akad pembiayaan dikelompokkan menjadi pembiayaan berdasarkan perjanjian transaksi jual beli, pembiayaan berdasarkan transaksi penanaman modal, pembiayaan berdasarkan transaksi sewa menyewa dan sewa beli, pembiayaan berdasarkan transaksi pinjam meminjam.
D.           AKAD PEMBIAYAAN
Akan pembiayaan ini terdiri atas: Murabahah. Mudharabah, Musyarakah, Salam, Istisnah, Ijarah dan Qard.
E.       KOLEKTIBILITAS PEMBIAYAAN (KUALITAS PEMBIAYAAN)
Salah satu ukuran keberhasilan penyaluran pembiayaan adalah oleh kolektibilitas yaitu tingkat pengembalian atau pembayaran kembali pembiayaan oleh nasabah. Tujuan penetapan kolektibilitas pembiayaan adalah mengetahui kualitas pembiayaan agar bank dapat menghitung dan mengantisipasi risiko pembiayaan secara dini. Kualitas pembiayaan dapat ditentukan berdasarkan tiga parameter: prospek usaha, kinerja nasabah, pembiayaan, kemampuan membayar. 
F.       PROSES PEMBERIAN PEMBIAYAAN
Pemberian fasilitas pembiayaan bank kepada nasabah dapat dilakukan melalui serangkaian proses mulai dari permohonan. Pengumpulan informasi, pencairan pembiayaan, hingga pelunasan kembali pembiayaan.
Setelah ada permohonan nasabah/calon nasabah, proses pemberian pembiayaan dari awal hingga akhir:
1.         Pengukuran data/informasi dan verifikasi.
2.         Analisis dan persetujuan pembiayaan.
3.         Administrasi dan pembukuan pembiayaan
4.         Pemantauan pembiayaan
5.         Pelunasan dan penyelamatan pembiayaan.
G.      PENGUMPULAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Fasilitas pembiayaan dimulai dari sebuah permohonan yang diajukan oleh nasabah/calon nasabah kepada bank. Atas dasar permohonan nasabah tersebut bank melakukan proses awal pembiayaan mulai dari pengumpulan informasi hingga verifikasi dengan langkah sebagai berikut:
1.         Pengumpulan informasi dan dokumentasi
Data dan informasi yang diperlukan dengan proses pembiayaan, antara lain:
a.         Permohonan pembiayaan
b.        Dokumen per izinan/surat keterangan usaha
c.         Dokumen identitas nasabah
d.        Laporan keuangan
e.         Laporan pembiayaan nasabah
f.          Foto copy jaminan/agunan
g.        Dokumen lain yang diperlukan apabila ada.
2.         Verifikasi data
Beberapa metode verifikasi data dan informasi yang dapat digunakan, antara lain: On The Spot Checking (OTS), Bank Checking, Trade Checking atau Personal Checking untuk pembiayaan konsumsi.
H.      ANALISIS DAN PERSETUJUAN PEMBIAYAAN
Analisis pembiayaan dilakukan melalui analisis kuantitatif dan analisis kualitatif untuk mendapatkan gambaran yang lengkap mengenai nasabah dan aktifitas usahanya.
1.         Analisis kualitatif meliputi analisis terhadap aspek character dan capacity manajemen serta condition of economi. Beberapa aspek yang dianalisis antara:
a.         Aspek manajemen
b.        Aspek produksi
c.         Aspek pemasaran
d.        Aspek legal
e.         Kondisi perekonomian
2.         Analisis kuantitatif dilakukan melalui penilaian atas aspek capital dan keuangan nasabah atau calon nasabah. Aspek kuantitatif yang dianalisis, antara lain: neraca, laporan laba/rugi, laporan sumber dan penggunaan dana.
3.         Analisis jaminan/agunan
Analisis terhadap agunan merupakan analisis terhadap agunan pembiayaan dan sumber keuangan lain yang dapat digunakan sebagai alternative sumber pengembalian pembiayaan. Analisis dilakukan untuk mengetahui kecukupan nilai agunan pemberian pembiayaan.
I.         ADMINISTRASI DAN PEMBUKUAN PEMBIAYAAN
Proses administrasi dan pembukuan pembiayaan yang meliputi beberapa proses:
1.    Surat pemberitahuan keputusan pembiayaan
2.    Perjanjian pembiayaan
3.    Pengikatan agunan
4.    Penutupan asuransi
5.    Disbursement.
J.        PEMANTAUAN PEMBIAYAAN
Pemantauan pembiayaan dilakukan melalui beberapa aktifitas pemantauan terhadap:
1.         Pelaksanaan pemberian pembiayaan
2.         Kelengkapan dokumen dan administrasi pembiayaan
3.         Perkembangan usaha nasabah pembiayaan
4.         Penggunaan pembiayaan
5.         Riwayat pembayaran
6.         Kinerja keuangan
7.         Jaminan (barang jaminan, nilai jaminan, kesempurnaan jaminan).
Proses pemantauan pembiayaan dapat dilakukan dengan beberapa cara:
1.         On desk
2.         On site
3.         Antisipasi dini (early warning sinyal)
K.      PELUNASAN DAN PENYELAMATAN PEMBIAYAAN
Tahap akhir suatu proses pembiayaan adalah pelunasan pembiayaan. Pada saat jatuh tempo, fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada nasabah harus lunas. Namun demikian pembiayaan dapat diperpanjang jika diperlukan dan memenuhi syarat untuk diperpanjang.
Tindakan penyelamatan pembiayaan dapat berupa Restrukturisasi pembiayaan atau tindakan penyelamatan lainnya, seperti pengambil alihan aset nasabah pembiayaan/agunan yang diambil alih (AYDA).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pujut

Semoga Bermanfaat