BAB 1
PERBANKAN SYARIAH
A. GAMBARAN UMUM
Sejarah perkembangan bank syariah dimulai dengan
berdirinya Bank Mit Ghamr pada tahun 1963 di Mesir. Bank tersebut tidak berumur
panjang dan terpaksa ditutup pada 1967 karena alasan politik.
Pendirian bank syariah di Indonesia berawal dari
lokakarya “bunga bank dan perbankan”. Terbentuknya bank syariah pertama dengan
nama PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada 1 November 1991 di Jakarta.
Berdasarkan akte pendirian oleh notaris Yudo Paripurna, SH. Dengan surat izin Menteri
Kehakiman No.C:2413HT.01.01.
Perkembangan bank syariah di Indonesia merupakan suatu
perwujudan dari permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan
alternatif yang selain menyediakan jasa perbankan/keuangan yang sehat, juga
memenuhi prinsip-prinsip syariah. Sejak tahun 1998 sustem perbankan syariah
telah menunjukkan perkembangan yang cukup pesat, yaitu dari 50 persen
pertumbuhan aset rata-rata per tahun. Sampai akhir 2013, terdapat 11 bank
syariah dan 24 UUS dengan perkembangan yang baik.
Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk
melakukan transaksi keuangannya secara syariah, perkembangan perbankan syariah
telah mendorong munculnya lembaga keuangan syariah lain, seperti asuransi
syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, serta lembaga pendidikan yang
membuka program studi ekonomi dan lembaga keuangan syariah.
B. PRINSIP BANK SYARIAH
Semua hukum yang ditentukan oleh Allah Swt. memiliki
maksud dan tujuan bagi kemaslahatan manusia. Maqashid syariah mencakup pemeliharaan terhadap agama, jiwa, akal,
keturunan, harta.
1.
Memelihara agama
a. Dharuriyah: melaksanakan dan mendirikan shalat.
b.
Hajiyah: melaksanakan ketentuan agama dengan
maksud menghindari kesulitan seperti
shalat jamak bagi orang yang bepergian.
c.
Tahsiniyah: menjaga kebersihan seperti membersihkan
badan, pakaian, dan tempat sholat.
2.
Memelihara jiwa
a. Dharuriyah: memenuhi kebutuhan pokok seperti makan dan minum.
b.
Hajiyah: dibolehkannya berburu binatang untuk
keperluan makanan.
c.
Tahsiniyah: tata cara makan dan minum.
3.
Memelihara akal
a.
Dharuriyah: diharamkannya minuman beralkohol
b.
Hajiyah: dianjurkannya menuntut ilmu
c.
Tahsiniyah:tidak berkhayal atau mendengarkan sesuatu
yang tidak bermanfaat.
4.
Memelihara keturunan
a. Dharuriyah:disyariatkan untuk menikah dan dilarang untuk berzinah
b. Hajiyah: menyebutkan
mahar pada saat akad nikah
c.
Tahsiniyah:
disyaratkannya lamaran
dan perayaan dalam perkawinan
5.
Memerihara harta
a.
Dharuriyah: larangan mengambil harta orang lain
secara tidak sah
b.
Hajiyah: syariat jual beli saham
c.
Tahsiniyah: menghindarkan diri dari penipu
Produk-produk
yang terdapat dalam bank syariah:
1.
Akad-akad dalam bank
syariah
a.
Kelompok akad tabarruk
Perjanjian berorientasi nonprofit transaction bukan
untuk mencari keuntungan komersial.
1)
Meminjamkan harta
a.
Qard
Peminjaman
tanpa mensyaratkan suatu apapun dalam jangka waktu tertentu.
b.
Rahn
Berutang
atau meminjamkan sesuatu yang disertai penyerahan jaminan tertentu.
c.
Hawalah
Pemberian
pinjaman yang disertai dengan jaminan untuk dijadikan objek anjak piutang.
d.
Kafalah
Ikut
menanggung wanprestasi yang dilakukan oleh seseorang atau suatu pihak.
2)
Meminjamkan jasa
a.
Wakalah
Melakukan
sesuatu untuk mewakili orang lain atau pihak tertentu.
b.
Wadiah
Menawarkan
jasa untuk melakukan pemeliharaan atau penitipan sesuatu.
c.
Wakaf
Memberikan
sesuatu kepada pihak lain dengan tujuan untuk kepentingan umum dan agama.
d.
Hibah, Hadiah, Sedekah
Pemberian
yang dilakukan secara sukarela kepada pihak lain.
b.
kelompok akad tijarah
Perjanjian yang berorientasi profit transaction. Transaksi ini untuk mencari keuntungan
komersial seperti akad investasi,
1)
Natural Centartainty Contract (NCT)
a.
akad jual beli: al
ba’I naqdan, al ba’I muajjal, murabahah,salam, istishna.’
b.
akad sewa-menyewa: ijarah dan ijarah muntahiya
bittamlik.
2)
Natural Uncertainty Contruct (NUC)
a.
Musyarakah (syirkah atau berserikat): Mufawadah, ‘Inan, Wujuh (wajah), ‘Abdan.
b.
Mudharabah
3)
Muzara’ah
4)
Mukhabarah
C. FUNGSI DAN PERANAN BANK SYARIAH DALAM SISTEM KEUANGAN
1. Fungsi umum
Fungsi umum bank syariah pada umumnya penghimpunan dana
(mudharib), penyalur dana (shahibul mal), dan pelayanan jasa
keuangan.
2. Fungsi khusus
Bank syariah memiliki fungsi khusus diantaranya agent of trust, agent of development, agent of service, agent of social, dan agent of business.
3. Peran bank syariah dalam sistem keuangan
Bank syariah juga mempunyai peran penting dalam sistem
keuangan nasional diantaranya yaitu pengalihan aset (asset transmutation), transaksi (transaction), likuiditas (liquidity),
broker for business.
4. Peran otoritas perbankan
Untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah
tersebut, bank Indonesia memiliki tiga tugas utama:
a.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
b.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
c.
mengawasi operasional perbankan
D. KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH
1.
Bank Syariah
2.
Usaha Usaha Syariah
3.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
BAB 2
KOMUNIKASI DI TEMPAT
KERJA
A. GAMBARAN UMUM
Komunikasi merupakan upaya untuk mendorong orang lain
agar menginterpretasikan apa yang diinginkan oleh seseorang sehingga tercapai
kesamaan dan saling pengertian. Seorang banker harus memiliki kemampuan dan
kecakapan dalam berkomunikasi (communication
skill) untuk menunjang pekerjaannya.
B. PRINSIP KOMUNIKASI DALAM ISLAM
Dalam Islam terdapat beberapa unsur yang menjadi
prinsip komunikasi interaktif dan positif yaitu Qaulan sadida (perkataan yang benar), qaulan ma’rufa (perkataan yang baik), qaulan layyina (perkataan yang lemah lembut), qaulan maisura (perkataan yang pantas), qaulan baligha (perkataan yang efektif-membekas jiwa), dan qaulan karima (perkataan mulia dan penuh
penghormatan).
C. MANFAAT KOMUNIKASI DI TEMPAT KERJA
Manfaat komunikasi bagi karyawan, antara lain:
1.
Memperoleh keterangan atau informasi yang diperlukan
dalam bekerja.
2.
Mampu mewujudkan kerja sama antar personel untuk
membentuk tim yang solid.
3.
Menciptakan layanan yang baik bagi pihak internal dan
eksternal perusahaan.
4.
Mempermudah dalam mengambil keputusan.
5.
Memudahkan dalam penyampaian kebijakan, peraturan, dan
ketentuan yang berlaku di tempat kerja.
6.
Meningkatkan nilai kebersamaan
7.
Mempermudah karyawan dan pimpinan dalam mengakses
perkembangan ilmu dan teknologi.
Manfaat komunikasi bagi organisasi perusahaan, antara
lain:
1.
Menciptakan kepuasan kerja
2.
Menyelesaikan konflik
3.
Meningkatkan produktivitas
D. KONTEKS KOMUNIKASI
Dalam mengklasifikasikan komunikasi, beberpa pakar
telah mengklasifikasikan komunikasi dalam berbagai konteks sehingga dapat
digunakan dalam beberapa tingkat, bentuk, situasi, keadaan, arena, jenis, cara,
dan pertemuan. Indikator yang paling umum digunakan dalam mengklasifikasikan
komunikasi berdasarkan konteks atau tingkat diantaranya terdiri dari komunikasi
intrapersonal, komunikasi interpersonal, komunikasi kelompok, komunikasi
publik, komunikasi organisasi,dan komunikasi massa.
E. KOMUNIKASI YANG EFEKTIF
Untuk mencapai komunikasi yang efektif, maka diharuskan
dapat menghasilkan lima hal, yakni pengertian, kesenangan, pengaruh pada sikap,
hubungan yang makin baik, serta tindakan. Selain itu, perlu dipahami bahwa ada
lima hal yang membuat komunikasi berlangsung efektif, diantaranya komunikator
yang berperan baik, tujuan komunikasi jelas, isi komunikasi jelas, alat
komunikasi tepat, komunikasi menarik.
BAB 3
PRODUK
DANA DAN JASA PERBANKAN
A. GAMBARAN UMUM
Untuk memahami operasional bank syariah diperlukan
pengetahuan tentang prinsip dasar bank syariah. Dalam bab ini akan dibahas
mengenai berbagai produk dana dan layanan yang ada di bank syariah.
Secara teknis beberapa produk dan layanan bank syariah
menyerupai produk dan layanan bank konvensional, namun secara prinsip memiliki
ketidaksamaan yang didasari adanya perbedaan akad.
B. PRODUK DANA
1. Giro Syariah
Pengalaman dana masyarakat yang dihimpun bank syariah
dalam bentuk giro dapat menggunakan akad wadiah
yadh dhamanah dengan prinsip titipan dan bagi hasil (mudharabah).
2. Instrumen Pembayaran
Beberapa instrument pembayaran ialah sebagai berikut:
a)
Cek adalah surat berharga atau alat transaksi
pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek yang
dikeluarkan oleh bank untuk nasabah rekeing giro terdiri atas: cek atas nama,
cek atas unjuk (bearer cheque), cek silang (cek silang umum dan cek silang
khusus)
b)
Bilyet giro merupakan surat perintah nasabah kepada
bank penyimpan dana untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekening yang
bersangkutan kepada rekening yang disebutkan namanya.
c)
Instrument pembayaran lainnya: nota debit, draft atau
wesel, endorsement
3. Tabungan Syariah
a)
Tabungan wadiah merupakan tabungan dengan prinsip
titipan
b)
Deposito mudharabah merupakan simpanan pihak ketiga
yang dapat ditarik pada waktu tertentu.
C. JASA PERBANKAN
SYARIAH
Jasa bank adalah aktivitas yang dilakukan oleh bank
secara lansung atau tidak lansung terkait dengan fungsinya sebagai lembaga
intermediasi. Jasa perbankan syariah diantaranya:
1.
Transfer adalah jasa bank untuk memindahkan
sejumlah dana sesuai dengan perintah pemberi amanah yang ditujukan untuk
kepentingan pihak yang ditunjuk sebagai pihak penerima. Transfer terbagi
menjadi dua yaitu transfer keluar dan masuk.
2.
Inkaso adalah kuasa yang diberikan oleh nasabah
kepada bank untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga yang
disertai dokumen atau tanpa dokumen.
3.
Kriling adalah cara penyelesaian utang piutang
antara bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat berharga pada suatu
daerah tertentu.
4.
Sistem bank Indonesia merupakan sistem transfer dan elektronik
antar peserta dalam mata uang rupih yang penyelesaiannya dilakukan seketika per
transaksi secara individu.
a)
Jenis transaksi yang harus diselesaikan via sistem
BI-RTGS
b)
Instruksi transfer
c)
Pelaksanaan instruksi transfer
d)
Biaya transfer dan jam pelayanan BI-RTGS
5.
Letter of credit syariah adalah perjanjian yang melibatkan bank
selaku issuing bank yang bertindak
atas permintaan dan instruksi nasabah sebagai jaminan untuk melakukan:
pembayaran, memberikan kuasa pada bank lain untuk melakukan pembayaran,
mengaksep, dan membayar wesel-wesel berikan kuasa kepada bank lain untuk
melakukan negosiasi.
a)
Letter of credit impor syariah
b)
Letter of credit ekspor syariah
6.
Bank garansi adalah suatu fasilitas noncase financing yang diberikan oleh
bank kepada pihak lain seperti yang diminta nasabah sebagai penjamin jika
terjadi one prestasi.
7.
Safe deposite box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan
harta atau surat berharga yang dirancang secara khusus dan ditempatkan dalam
ruang hasanah yang kokoh untuk menjaga keamanan barang.
8.
Electronic banking (E-banking) adalah layanan yang memudahkan nasabah
untuk melakukan transaksi.
9. Sharf (transaksi
jual beli valuta asing) adalah layanan transaksi untuk jual beli
mata uang asing sesuai dengan kurs mata uang lainnya.
BAB 4
PASAR UANG, PASAR MODAL,
& INVESTASI
A. GAMBARAN UMUM
Bab ini menjelaskan mengenai pasar uang antar bank
syariah, pertukaran valuta asing, serta pasar modal yang sesuai dengan prinsip
syariah sebagai pengetahuan investasi yang dilakukan oleh bank dan nasabah.
B. TRANSAKSI PASAR UANG ANTAR BANK SYARIAH
Bank syariah tidak luput dari pengelolan likuiditas
akibat kekurangan atau kelebihan dana karena adanya perbedaan waktu penerimaan
dengan penempatan dana atau dana yang terhimpun belum tersalurkan kepada pihak
yang memerlukan. Untuk itu, diperlukan media yang efisien dan sesuai syariah
berupa pasar uang antar bank syariah.
C. INSTRUMEN PASAR UANG SYARIAH
1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS)
2. Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS)
Merupakan
penempatan dana rupiah di Bank Indonesia yang menggunakan akad wadiah dan
berjangka waktu 14 hari kalender.
3. Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (SIMA)
Merupan
sertifakat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha
Syariah (UUS) yang digunakan sebagai sarana investasi jangka pendek pasar uang
antar bank syariah dengan akad mudharabah.
D. TRANSAKSI PASAR MODAL SYARIAH
1. Saham merupakan
bukti kepemilikan perusahaan yang mempunyai hak suara dan mendapat dividen yang
terdiri atas: saham biasa, saham preferen, saham convertible.
2. Obligasi Syariah adalah salah satu instrument investasi yang dikenal di
pasar modal selama ini. Model investasi ini seperti surat berharga jangka
panjang yang bersifat hutang dan dikeluarkan oleh emiten.
a)
Obligasi syariah mudharabah
b)
Obligasi syariah ijarah
3. Reksadana syariah merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana
dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan oleh manajer investasi
dan portofolio efek. Pihak yang terkait dengan pihak reksadana adalah investment company.
a)
Reksadana terbuka (open
end) adalah reksadana yang dapat dijual kembali sahamnya kepada reksadana
dan wajib membeli bagi saham-saham yang dijual oleh investornya.
b)
Reksadana tertutup (close end) merupakan kebalikannya, tidak dapat dijual kembali
kepada manajer investasi karena penjual dan perdana dilakukan melalui public overing dan secondary market melalui bursa.
E. DASAR-DASAR INVESTASI
Seorang manajer investasi atau seorang investor dalam
melakukan investasi adalah menjaga dana yang diinvestasikan dan bagaimana
memberikan hasil yang cukup memadai sesuai dengan risk appetite dalam jangka waktu tertentu tanpa mengabaikan aspek syariahnya.
1. Prinsip Investasi
Prinsip yang perlu dipedomani dalam melakukan
investasi adalah high risk and high
return dan do not put your money in
one basket.
2. Kegiatan Pokok Investasi
Investasi harus memperhatikan hal-hal berikut:
a)
Analisis terhadap instrument investasi.
b)
Upaya proteksi kemanan terhadap pokok investasi.
c)
Menilai kewajaran return
yang diterima terhadap risiko yang mungkin timbul.
3. Tahapan Investasi
a)
Penentuan tujuan investasi
b)
Penentuan kebijaksanaan investasi
c)
Pemilihan strategi portofolio investasi
d)
Monitoring dan penilaian
4. Strategi Portofolio
a)
Buy and hold strategy
b)
Active management
strategy
c)
Immunization strategy
BAB
5
BANCASSURANCE
& WEALTH MANAGEMENT
A. GAMBARAN UMUM
Bancassurance mulai dipopulerkan di Prancis pada
1970-an dan baru efektif dipasarkan di negara tersebut tahun 1980. Produk ini
merupakan hasil kemitraan asuransi yang bersinergi dengan perbankan sehingga
tercipta saluran distribusi strategis karena bank bisa menawarkan produk
asuransi, dan sebaliknya dapat menjual produk bank.
B. BANCASSURANCE
Bancassurance merupakan aktivitas pemasaran produk
asuransi oleh bank yang didasari kerjasama antar bank dengan perusahaan
asuransi. Aktivitas bancassurance dapat di klasifikasikan berupa referensi
yakni kerjasama, distribusi, dan integrasi produk bank dengan asuransi.
Referensi ini dapat dibedakan menjadi
1.
Referensi dalam rangka
produk bank
2.
Referensi tidak dalam
rangka produk bank
3.
Integrasi produk
C. PILAR-PILAR ISLAMIC WEALTH MANAGEMENT
Konsep wealth
management yang diterapkan secara konvensional berbeda dengan prinsip Islamic wealth management yang
berlandaskan syariah karena ada perbedaan dalam memposisikan harta dan
kepemilikan, pengelolaan, serta pemanfaatannya yang berasaskan ekonomi tauhid.
Menurut Eko Pratomo, konsep tersebut tertuang dalam Islamic financial planning yang mengacu
pada aspek Islamic, yaitu pendapatan
(income), pengeluaran (Spending), kebutuhan hidup jangka
panjang hingga hari tua pada saat pension dan kehidupan akhirat (Longevity). Asuransi (Assurance), pengelolaan utang (managemen of debt), investasi (Investment) dan pembersihan harta (cleansing).
BAB 6
KONSEP DASAR PEMBIAYAAN
A. GAMBARAN UMUM
Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang memiliki
fungsi intermediary, yaitu menghimpun
dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan kepada kelompok
masyarakat yang memerlukan. Bank yariah melandasi kegiatan penyaluran
pembiayaannya dengan al-Qur’an dan hadis.
B. PRINSIP PEMBERIAN PEMBIAYAAN
Pembiayaan merupakan aktivitas utama bank yang
merupakan pendapatan bagi bank syariah. Ada beberapa prinsip-prinsip pembiayaan
diantaranya sebagai berikut:
1.
Prinsip Evaluasi
Pembiayaan
Evaluasi pembiayaan merupakan salah satu upaya bank
untuk memastikan bahwa pembiayaan yang disalurkan sesuai dengan kebutuhan
nasabah, pe,biayaan dapat dimanfaatkan, serta pembiayaan dapat dikembalikan pada waktu yang ditetapkan
sesuai dengan kesepakatan pembiayaan.
Salah satu prinsip yang sering dipakai dalam evaluasi
pembiayaan adalah prinsip 5 C yaitu:
a)
Character (bank checking, trade checking, dan informasi)
b)
Capacity (pendekatan historis, finansial, yuridis, manajerial,
dan teknis)
c)
Capital
d)
Condition of economy
Beberapa hal yang dapat digunakan dalam menganalisis condition of economy, antara lain:
1.
Regulasi pemerintah pusat dan daerah
2.
Kondisi makro dan mikro ekonomi
3.
Situasi politik dan keamanan
4.
Kondisi lain yang memenuhi pemasaran
5.
Collateral
2.
Four Eye Principal
Merupakan prinsip dalam proses pembiayaan yang
memisahkan kewenangan diantara unit-unit yang terlibat dalam proses pembiayaan.
Dengan Four Eye Principal pengambilan keputusan dalam pemberian pembiayaan
minimal dilakuan oleh dua pihak, yaitu pejabat bank yang masing-masing berasal
dari unit bisnis dan unit resiko pembiayaan.
3.
Prinsip One Obligor
Salah satu tujuan pelaksanaan prinsip one obligor
adalah agar fasilitas pembiayaan yang diberikan tidak melampaui batas maksimum
pemberian pembiayaan (BMPP) atau legal
financing limit.
4.
Prinsip kondolidasi
eksposur
Prinsip kondolidasi eksposur merupakan pendekatan untuk mengetahui total pembiayaan yang
diperoleh nasabah maupun grup nasabah dengan menjumlahkan pembiayaan yang telah
dan akan diberikan oleh bank kepada nasabah pembiayaan maupun grup nasabah
pembiayaan tersebut.
5.
Kepatuhan terhadap
regulasi
Pemberian fasilitas pembiayaan kepada nasabah/calon
nasabah harus mengacu pada regulasi.
6.
Prinsip pemantauan
pembiayaan
Pemantauan pembiayaan merupakan bagian tak terpisahkan
dari proses pemberian pembiayaan. Dengan pemantauan yang konsisten, bank dapat
segera mengetahui gejala-gejala penurunan kualitas pembiayaan.
C.
JENIS PEMBIAYAAN
Jenis pembiayaan dapat dikelompokkan berdasarkan
jangka waktu, sifat penggunaan, dan keperluan. Secara lengkap, jenis pembiayaan
terdiri dari:
1.
Jenis pembiayaan berdasarkan tujuan penggunaan
Berdarkan tujuan penggunaan pembiayaan dapat dibedakan
menjadi:
a)
Pembiayaan konsumtif,
Pembiayaan konsutif yaitu pembiayaan yang diberikan
kepada nasabah yang digunakan untuk membiayai barang-barang konsuntif. Jenis
pembiayaan ini termasuk dalam jenis pembiayaan:
1)
Pembiayaan perumahan
2)
Pembiayaan mobil
3)
Pembiayaan multi guna
4)
Kartu pembiayaan
b)
Pembiayaan komersial
Yaitu pembiayaan yang diberikan kepada per orangan
atau badan usaha yang digunakan untuk membiayai suatu kegiatan usaha tertentu.
Pembiayaan yang termasuk dalam jenis pembiayaan komersial:
1)
Pembiayaan mikro
2)
Pembiayaan usaha kecil
3)
Pembiayaan usaha menengah
4)
Pembiayaan korporasi
2.
Jenis pembiayan berdasarkan keperluan dapat dikelompokkan
menjadi:
a.
Pembiayaan modal kerja
b.
Pembiayaan investasi
c.
Pembiayaan proyek
3.
Jenis pembiayaan berdasarkan cara penarikan
Jenis pembiayaan berdasarkan penarikan berdasarkan
cara penarikan dibedakan menjadi tiga yaitu: pembiayaan sekaligus, pembiayaan
bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan, rekening Koran (revolving) atau penarikan sesuai kebutuhan.
4.
Jenis pembiayaan berdasarkan metode pembiayaan
Jenis pembiayaan berdasarkan metode pembiayaan
dibedakan menjadi dua yaitu: pembiayaan bilateral dan pembiayaan sindikasih.
5.
Jenis pembiayaan berdasarkan jangka waktu
Jenis pembiayaan berdasarkan jangka waktu dapat
dikelompokkan menjadi tiga yaitu; pembiayaan jangka pendek, pembiayaan jangka
menengah, pembiayaan jangka panjang.
6.
Jenis pembiayaan berdasarkan penarikan
Jenis pembiayaan berdasarkan penarikan dibedakan
menjadi pembiayaan lansung dan pembiayaan tidak langsung.
7.
Jenis
pembiayaan berdasarkan sifat pelunasan
Jenis pembiayaan berdasarkan sifat pelunasannya
dikelompokkan menjadi: pembiayaan dengan angsuran dan pembiayaan yang
dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
8.
Jenis pembiayaan berdasarkan valuta
Jenis pembiayaan berdasarkan valuta yaitu pembiayaan
dengan valuta, serta pembiayaan dalam valuta mata uang lainnya, seperti US
dollar, Yen, dll.
9.
Jenis pembiayaan berdasarkan lokasi bank
Jenis pembiayaan berdasarkan lokasi bank dikelompokkan
menjadi dua yaitu pembiayaan shonre dan pembiayaan offshore.
10.
Jenis pembiayaan berdasarkan perjanjian atau akad
pembiayaan
Jenis pembiayaan berdasarkan perjanjian atau akad
pembiayaan dikelompokkan menjadi pembiayaan berdasarkan perjanjian transaksi
jual beli, pembiayaan berdasarkan transaksi penanaman modal, pembiayaan
berdasarkan transaksi sewa menyewa dan sewa beli, pembiayaan berdasarkan
transaksi pinjam meminjam.
D.
AKAD PEMBIAYAAN
Akan pembiayaan ini terdiri atas: Murabahah.
Mudharabah, Musyarakah, Salam, Istisnah, Ijarah dan Qard.
E. KOLEKTIBILITAS PEMBIAYAAN (KUALITAS PEMBIAYAAN)
Salah satu ukuran keberhasilan penyaluran pembiayaan adalah
oleh kolektibilitas yaitu tingkat pengembalian atau pembayaran kembali
pembiayaan oleh nasabah. Tujuan penetapan kolektibilitas pembiayaan adalah
mengetahui kualitas pembiayaan agar bank dapat menghitung dan mengantisipasi
risiko pembiayaan secara dini. Kualitas pembiayaan dapat ditentukan berdasarkan
tiga parameter: prospek usaha, kinerja nasabah, pembiayaan, kemampuan
membayar.
F. PROSES PEMBERIAN PEMBIAYAAN
Pemberian fasilitas pembiayaan bank kepada nasabah
dapat dilakukan melalui serangkaian proses mulai dari permohonan. Pengumpulan
informasi, pencairan pembiayaan, hingga pelunasan kembali pembiayaan.
Setelah ada permohonan nasabah/calon nasabah, proses
pemberian pembiayaan dari awal hingga akhir:
1.
Pengukuran data/informasi dan verifikasi.
2.
Analisis dan persetujuan pembiayaan.
3.
Administrasi dan pembukuan pembiayaan
4.
Pemantauan pembiayaan
5.
Pelunasan dan penyelamatan pembiayaan.
G. PENGUMPULAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Fasilitas pembiayaan dimulai dari sebuah permohonan
yang diajukan oleh nasabah/calon nasabah kepada bank. Atas dasar permohonan
nasabah tersebut bank melakukan proses awal pembiayaan mulai dari pengumpulan
informasi hingga verifikasi dengan langkah sebagai berikut:
1.
Pengumpulan informasi dan dokumentasi
Data dan informasi yang diperlukan dengan proses
pembiayaan, antara lain:
a.
Permohonan pembiayaan
b.
Dokumen per izinan/surat keterangan usaha
c.
Dokumen identitas nasabah
d.
Laporan keuangan
e.
Laporan pembiayaan nasabah
f.
Foto copy jaminan/agunan
g.
Dokumen lain yang diperlukan apabila ada.
2.
Verifikasi data
Beberapa metode verifikasi data dan informasi yang
dapat digunakan, antara lain: On The Spot
Checking (OTS), Bank Checking, Trade
Checking atau Personal Checking untuk pembiayaan konsumsi.
H. ANALISIS DAN PERSETUJUAN PEMBIAYAAN
Analisis pembiayaan dilakukan melalui analisis
kuantitatif dan analisis kualitatif untuk mendapatkan gambaran yang lengkap
mengenai nasabah dan aktifitas usahanya.
1.
Analisis kualitatif meliputi analisis terhadap aspek character dan capacity manajemen serta condition
of economi. Beberapa aspek yang dianalisis antara:
a.
Aspek manajemen
b.
Aspek produksi
c.
Aspek pemasaran
d.
Aspek legal
e.
Kondisi perekonomian
2.
Analisis kuantitatif dilakukan melalui penilaian atas
aspek capital dan keuangan nasabah atau calon nasabah. Aspek kuantitatif yang
dianalisis, antara lain: neraca, laporan laba/rugi, laporan sumber dan
penggunaan dana.
3.
Analisis jaminan/agunan
Analisis terhadap agunan merupakan analisis terhadap
agunan pembiayaan dan sumber keuangan lain yang dapat digunakan sebagai
alternative sumber pengembalian pembiayaan. Analisis dilakukan untuk mengetahui
kecukupan nilai agunan pemberian pembiayaan.
I.
ADMINISTRASI DAN
PEMBUKUAN PEMBIAYAAN
Proses administrasi dan pembukuan pembiayaan yang
meliputi beberapa proses:
1.
Surat pemberitahuan keputusan pembiayaan
2.
Perjanjian pembiayaan
3.
Pengikatan agunan
4.
Penutupan asuransi
5.
Disbursement.
J.
PEMANTAUAN PEMBIAYAAN
Pemantauan pembiayaan dilakukan melalui beberapa
aktifitas pemantauan terhadap:
1.
Pelaksanaan pemberian pembiayaan
2.
Kelengkapan dokumen dan administrasi pembiayaan
3.
Perkembangan usaha nasabah pembiayaan
4.
Penggunaan pembiayaan
5.
Riwayat pembayaran
6.
Kinerja keuangan
7.
Jaminan (barang jaminan, nilai jaminan, kesempurnaan
jaminan).
Proses pemantauan pembiayaan dapat dilakukan dengan
beberapa cara:
1.
On desk
2.
On site
3.
Antisipasi dini (early
warning sinyal)
K. PELUNASAN DAN PENYELAMATAN PEMBIAYAAN
Tahap akhir suatu proses pembiayaan adalah pelunasan
pembiayaan. Pada saat jatuh tempo, fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada
nasabah harus lunas. Namun demikian pembiayaan dapat diperpanjang jika
diperlukan dan memenuhi syarat untuk diperpanjang.
Tindakan penyelamatan pembiayaan dapat berupa
Restrukturisasi pembiayaan atau tindakan penyelamatan lainnya, seperti
pengambil alihan aset nasabah pembiayaan/agunan yang diambil alih (AYDA).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pujut